Diklat / Bimtek Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah,Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Setiap Kabupaten memiliki perangkat SKPD nya masing-masing. Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa tidak termasuk dalam SKPD karena mereka adalah Kepala Daerah. Sedangkan SKPD tersebut adalah perangkat yang membantu Kepala Daerah untuk menjalankan program pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, tentunya SKPD tersebut harus memiliki program-program yang jelas dan terarah agar program pemerintahan di tiap daerah berjalan dengan baik. Program-program tersebut disusun oleh SKPD masing-masing daerah.
Faktor Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Menyusun Program-program SKPD
Dalam menyusun program kerja, SKPD tersebut harus mengetahui secara detail tentang kondisi wilayah tempat mereka ditugaskan. Karena setiap wilayah memiliki perbedaan satu sama lain untuk permasalahan, kebutuhan dan sebagainya.
