Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia
Koperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undan – sUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia.
Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong
dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan diatur dalam suatu undang-undang per koperasian.
Peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi harus dijalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.
Nomor Whatsapp: 0812-4138-2609
