Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
RENSTRA adalah awalan dari proses akuntabilitas lembaga ke pihak terkait yang memiliki kepentingan untuk mempertanggungjawabkan pencapaian sasaran dan target. Contohnya saja seperti masyarakat, DPRD, instansi terkait, dan Organisasi Non-Pemerintah. Renstra juga terfokus dapat isu penting yang dihadapi organisasi dan membantu untuk mengambil keputusan dalam menghadapi masalah .
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memiliki tujuan membantu penanaman modal untuk mendapat kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal. Sehingga, diharapkan dengan adanya PTSP bisa membuat perizinan dan penyelesaian lebih cepat. Sistem PTSP ini diharapkan mampu mengakomodasi keinginan penanam modal dapat pelayanan yang efisien, mudah, dan cepat.
Penyusunan Rencana Strategis Daerah Badan Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan pendekatan Sistem Manajemen Strategis. Selain itu, mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang terdapat dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004. Dipandang sebagai instrumen untuk perlembagaan pelayanan partisipatif.
Nomor Whatsapp: 0812-4138-2609
