Bimtek Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB
PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi milik daerah.
Pemungutan pajak ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2011 (BPHTB) dan 1 Januari 2014 (PBB).
Pemerintah juga sudah memberi fasilitas ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.
Nomor Whatsapp: 0812-4138-2609
