Bimtek / Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan faktor penting yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas badan pemerintahan pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam setiap APBN maupun APBD lembaga tersebut selalu mencantumkan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana. Diantaranya meliputi barang bergerak, layanan jasa bahkan barang tidak bergerak.
Pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemerintahan pusat maupun daerah senantiasa berpegang pada prinsip ekonomi, efisien serta efektif. Jadi, pemerintah terus berusaha untuk menyempurnakan prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Cara yang umumnya ditempuh antara lain melalui penyempurnaan peraturan dan memperbaiki prosedur dalam pengambilan kebijakan.
Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memenuhi prinsip ekonomi, efisien serta efektif maka perlu diadakan diklat audit. Diklat audit pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan guna mempersiapkan pegawai yang nantinya memiliki kompetensi untuk memberikan pertanggung jawaban secara akuntabilitas.
Pertanggung jawaban akuntabilitas tentu penting untuk mengevaluasi apakah program pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintahan dapat dikatakan berhasil atau gagal. Kriteria keberhasilan pelaksanaan program tersebut telah diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa.
Kriteria keberhasilan pengadaan barang dan jasa
Adapun isi dari Kepress tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai keberhasilan pengadaan yang dilakukan lembaga pemerintahan. Berikut ini adalah isi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
- Dilakukan dengan efektif dan efisien.
- Mengikuti ketentuan dan tata cara yang berlaku.
- Dilaksanakan dalam waktu dan tempat tertentu.
- Berdasarkan kualitas serta harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Memenuhi jumlah yang mencukupi.
