Bimtek Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah (PBJ)
Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah. Presiden RI sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Didalam Perpres tadi sudah memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satunya terkait kewajiban Kementerian/Lembaga & Pemda buat belanja untuk pengadaan barang/Jasa/Pemerintah menurut Usaha Mikro & Kecil (UMK). “UMK dan Koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat pada proses aturan belanja pengadaan barang/Jasa/Pemerintah, APBN & APBD,”
sebelum adanya perubahan substansi, Tidak di temukan kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, berdasarkan beberapa tujuan yang ada di UU cipta kerja maka dicantumkan persentase dimaksud untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) tersebut mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yg pembiayaannya bersumber menurut APBN/APBD.
SOSIALISASI PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Jadwal & Materi terlampir.
Bimtek Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah (PBJ)
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Peraturan Presiden (Perpres) angka 12 tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Didalam Perpres, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional mengenai : Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah (PBJ). yang dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek
