Bimtek / Diklat Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bentuk dan Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah Alasan dilakukannya penghapusan terhadap barang milik daerah adalah:
