Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, Dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah
Aset atau Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah salah satu komponen terpenting dalam neraca pemerintah. Sebagai kekayaan negara, setiap aset—mulai dari gedung kantor, kendaraan dinas, hingga peralatan operasional—memiliki nilai strategis yang krusial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang efektif, transparan, dan akuntabel tidak hanya menjadi cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga merupakan prasyarat mutlak untuk mencegah kerugian negara dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, Dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah
Petunjuk teknis ini mencakup seluruh siklus hidup aset, dari penggunaan hingga penghapusan.
Ringkasan petunjuk teknis berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024 untuk Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2026 untuk Barang Milik Negara.
Pengelolaan Aset daerah
Salah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan pemindah tanganan. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan atau dihibahkan.
Namun, kompleksitas dalam pengelolaan BMN/D seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur. Berbagai kasus di lapangan menunjukkan adanya permasalahan yang beragam, mulai dari ketidaksesuaian data inventaris, pemanfaatan aset yang tidak optimal, hingga prosedur penghapusan dan pemindahtanganan yang belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah administrasi, hukum, bahkan kerugian finansial yang dapat menghambat laju pembangunan dan merusak kredibilitas institusi.
Dalam merespons tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan serangkaian regulasi terbaru untuk menyempurnakan tata kelola aset, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024. Peraturan-peraturan ini membawa perubahan signifikan, baik dalam hal prosedur, kewenangan, maupun pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan penguasaan teknis yang memadai atas regulasi baru ini menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap aparatur yang terlibat dalam pengelolaan BMN/D.
